Sukses


Apa Saja Rukun Nikah dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bola.com, Jakarta - Nikah merupakan sebuah ikatan suci yang memiliki makna dan tujuan yang mulia. Dalam Islam, nikah dianggap sebagai ibadah yang mulia dan merupakan satu di antara sunah Rasulullah saw. yang bisa diikuti oleh umat muslim.

Nikah menjadi sarana untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan zina yang diharamkan oleh agama.

Selain itu, nikah bisa menjadi sarana untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Bisa dibilang, nikah sebagai satu di antara bentuk upaya untuk mempertahankan agama dan menyeimbangkan hubungan antara kehidupan dunia dan akhirat.

Nikah dalam Islam memiliki rukun yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan diberkahi oleh Allah Swt. Dengan menerapkan rukun nikah, diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai rida Allah Swt., membawa kebahagiaan, dan keberkahan.

Berikut enam rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan muslim, Jumat (31/5/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Rukun Nikah dalam Islam

1. Mempelai Pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له  

Artinya: "Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya."

2. Mempelai Wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi.

Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.  

3 dari 4 halaman

Rukun Nikah dalam Islam

3. Wali Nikah

Rukun nikah ini mengacu pada keberadaan wali sah dari calon pengantin wanita. Wali nikah bertanggung jawab untuk memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan tersebut.

Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah mempelai wanita. Namun, kedudukan ayah sebagai wali nikah bisa digantikan oleh wali yang lebih dekat hubungannya (kakek, saudara laki-laki, atau paman).

Wali nikah ini memiliki peran penting dalam memberikan izin dan melindungi kepentingan wanita yang akan menikah.

Izin dari wali nikah dibutuhkan sebagai bagian dari proses pernikahan dalam Islam. Tanpa persetujuan dari wali nikah maka sebuah pernikahan tidak akan dianggap sah.

4. Dihadiri Dua Orang Saksi

Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh dua orang saksi.

Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.  

4 dari 4 halaman

Rukun Nikah dalam Islam

5. Ijab Qabul

Rukun nikah yang kelima adalah ijab qabul yang merupakan pernyataan dan penerimaan antara calon suami dan istri.

Pihak wanita harus memberikan ijab (pernyataan) dengan sukarela yang menyatakan kesediaannya untuk dinikahi oleh pihak pria. Kemudian, pihak pria harus menerima ijab tersebut dengan qabul (penerimaan) secara jelas dan tegas.

Proses ijab qabul ini harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak lain. Rukun nikah ini menjadi dasar sahnya pernikahan dalam agama Islam.

6. Mahar Pernikahan

Mahar pernikahan menjadi rukun nikah yang keenam. Ini merupakan hak mutlak calon mempelai wanita yang tidak boleh dikurangi atau diambil kembali tanpa izinnya.

Mahar pernikahan adalah pemberian harta kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah pada istri sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang dijalani.

Ada banyak bentuk mahar pernikahan yang bisa diberikan kepada mempelai wanita. Bisa memberikan mahar berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer