Sukses


Apa Itu Badal Haji? Pahami Hukum, Syarat, dan Tata Caranya

Bola.com, Jakarta - Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk dan atas nama orang lain yang berhalangan.

Badal haji umumnya dilakukan karena orang yang bersangkutan tidak dapat menunaikan haji sendiri disebabkan oleh sakit, usia lanjut, telah meninggal dunia, atau uzur syar'i lainnya.

Badal haji diperbolehkan dalam Islam untuk memastikan bahwa setiap muslim dapat memenuhi kewajiban rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan haji bagi yang mampu.

Badal haji bukan sekadar menggantikan kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan penghormatan kepada orang yang diwakilkan.

Bagi yang melaksanakan badal haji, terdapat pahala besar dan kesempatan untuk menyempurnakan ibadah orang lain. Bagi yang dibadalkan hajinya, ibadah haji mereka tetap sah dan pahalanya tetap dilimpahkan kepada mereka.

Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu badal haji. Berikut rangkuman tentang badal haji yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Selasa (25/6/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Hukum Badal Haji

Hukum badal haji tertuang dalam sejumlah hadis. Satu di antaranya hadit riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut.

"Dari Ibnu Abbas dari Al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah: Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!"

Selain itu, juga tertuang dalam hadis riwayat Bukhari,

"Dari Ibnu Abbas r.a.: Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi saw. dia bertanya, 'Wahai Nabi saw. ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarkan bukan? Bayarlah utang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi."

Kemudian, tertuang pula dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut.

"Dari Ibnu Abbas pada saat melaksanakan haji, Rasulullah saw. mendengar seorang lelaki berkata, 'Labbaika 'an Syubrumah' Lalu Rasulullah bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lalu dijawab, 'Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah', jawab lelaki itu. 'Apakah kamu sudah pernah haji?' Rasulullah bertanya. 'Belum' jawabnya. 'Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah' lanjut Rasulullah."

3 dari 5 halaman

Syarat Badal Haji

Orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanbali, bahwa orang yang akan menghajikan orang lain harus sudah haji untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.

Meski demikian, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan (membadalhajikan) orang lain dan sah menurut hukum, tetapi orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya (Muhammad Ahmad, Fiqh al-Haj wa al-'Umrah wa al-Ziyarah, hlm. 39).

Terlepas dari syarat apakah orang tersebut sudah melakukan badal haji atau belum, ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipahami:

- Jemaah yang Mampu secara Harta Boleh Melakukan Badal Haji

Satu di antara syarat untuk melaksanakan ibadah haji bagi umat muslim adalah mampu secara fisik alias dinyatakan sehat dan mampu mengikuti rangkaian ibadah haji dan mampu secara finansial. Bila calon jamaah belum mampu maka belum wajib untuk berhaji.

- Jemaah Diperkenankan Melakukan Badal Haji untuk 1 Orang dalam Satu Waktu

Jemaah yang akan melakukan badal haji hanya boleh melakukan ibadah haji untuk satu orang dalam satu waktu. Artinya, tidak boleh meniatkan badal haji untuk dua orang atau lebih dalam satu waktu.

Dengan begitu, jika ingin menggantikan haji untuk kedua orang tua, maka harus dilakukan dalam periode haji yang berbeda.

4 dari 5 halaman

Syarat Badal Haji

- Jemaah Merupakan Anggota Keluarga

Sebaiknya yang melakukan badal haji merupakan orang yang masih menjadi anggota keluarga yang sama. Misalnya anak atau saudara terdekat.

Namun, bila tidak memungkinkan maka baru diperkenankan orang lain untuk melakukan badal haji baginya.

- Jemaah Disarankan Memiliki Paham yang Relevan Perihal Agama

Kemudian jemaah yang diperbolehkan melakukan badal haji adalah jemaah yang memiliki keilmuan atau paham akan ilmu agama, khususnya tentang ibadah haji atau umrah. Dengan begitu, jemaah tersebut akan melaksanakan badal haji dengan benar dan lancar.

- Jemaah Tidak Boleh Mencari Keuntungan dari Badal Haji

Mengingat jemaah hanya boleh melakukan badal haji untuk satu orang dalam satu waktu, maka perlu waspada saat ada orang yang menawarkan untuk melakukan badal haji dalam waktu yang sama untuk beberapa orang. Besar kemungkinan orang tersebut hanya ingin meraup keuntungan.

5 dari 5 halaman

Tata Cara Badal Haji

Tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri kecuali ketika niat harus niat badal untuk seseorang (alhajju 'an ...). Namun, terkait miqat badal haji, para fuqaha berbeda pendapat, antara lain:

Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa orang yang membadalkan haji, wajib memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan, kecuali biaya untuk badal haji tidak mencukupi, maka boleh dari miqat mana saja yang mudah.

Imam Atha' bin Rabah berpendapat, jika orang yang nazar tidak berniat dari suatu tempat, maka orang yang akan membadalkan haji dapat memulai niat ihram dari miqatnya.

Imam Syafi'i menyatakan, bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali (hijjatul Islam), tetapi diupahkan kepada orang lain,

maka orang yang membadalkan harus berniat dari miqatnya orang yang dibadalkan (Abu Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisi, alMughni, Juz V, hlm. 120-123).

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer