Sukses


Apa Itu Surat Kuasa? Pahami Ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Bola.com, Jakarta - Peran surat kuasa menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika dihadapkan pada situasi tidak bisa hadir atau melakukan sesuatu secara langsung.

Surat kuasa memungkinkan penerima kuasa untuk mewakili dan mengambil keputusan penting atas nama pemberi kuasa.

Surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberikan kewenangan kepada seseorang (penerima kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa) dalam suatu urusan atau kegiatan tertentu.

Bisa dibilang, surat ini bagaikan pahlawan super yang bisa membantu seseorang dalam menyelesaikan urusan penting melalui orang lain.

Pemahaman tentang surat kuasa adalah bagian penting dari kehidupan profesional dan personal kita, yang membantu memastikan bahwa berbagai urusan dapat berjalan dengan lancar meski kita tidak dapat menanganinya secara langsung.

Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu surat kuasa. Berikut rangkuman tentang surat kuasa yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Jumat (28/6/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Ciri Surat Kuasa

  • Ditulis dengan jelas dan terperinci.
  • Ditandatangani oleh pemberi kuasa.
  • Dicantumkan identitas jelas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Dicantumkan tugas dan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa.
  • Bisa diterbitkan dalam bentuk tertulis atau elektronik.
  • Bisa berlaku sampai tanggal tertentu atau selamanya, tergantung pada kesepakatan antara pemberi dan penerima kuasa.
  • Bisa dibatalkan oleh pemberi kuasa kapan saja dengan pemberitahuan tertulis.
3 dari 4 halaman

Fungsi Surat Kuasa

  • Memberikan Wewenang

Surat kuasa memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.

  • Meningkatkan Efisiensi

Surat kuasa memungkinkan pemberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, menandatangani dokumen, dan melakukan tindakan hukum tanpa harus hadir secara fisik.

  • Menghindari Masalah Hukum

Surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hukum sendiri.

  • Melindungi Kepentingan

Surat kuasa membantu melindungi kepentingan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak yang terpercaya untuk melakukan urusan atas namanya.

  • Mempermudah Urusan

Surat kuasa mempermudah urusan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.

4 dari 4 halaman

Jenis Surat Kuasa

Dilihat dari jenisnya surat kuasa terbagi kedalam tiga jenis. Mengutip dari laman fahum.umsu.ac.id, inilah jenis surat kuasa:

1. Kuasa Umum

Pasal 1795 KUH Perdata mengatur tentang Kuasa Umum yang bertujuan:

  • Memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, terutama terkait dengan pengurusan harta kekayaannya.
  • Pengurusan tersebut mencakup segala hal yang terkait dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
  • Dengan demikian, fokus dari kuasa umum hanya terbatas pada tindakan atau perbuatan yang terkait dengan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

2. Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yang hanya terbatas pada satu atau beberapa kepentingan tertentu.

Jenis kuasa ini menjadi dasar untuk seseorang bertindak di depan pengadilan sebagai wakil dari pemberi kuasa sebagai pihak utama (principal).

Namun, untuk kuasa khusus tersebut sah sebagai surat kuasa di depan pengadilan, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 123 HIR terlebih dahulu.

3. Kuasa Perantara

Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD mengatur tentang Kuasa Perantara yang dikenal sebagai agen perdagangan atau makelar.

Dalam hal ini, pemberi kuasa (principal) memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan tindakan hukum tertentu dengan pihak ketiga.

Tindakan yang dilakukan oleh agen secara langsung mengikat principal, selama tidak bertentangan atau melampaui batas wewenang yang telah diberikan.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer