Bola.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi dalam administrasi perpajakan dan merupakan syarat utama dalam berbagai transaksi yang melibatkan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Keberadaan NPWP penting karena menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan wajib dimiliki oleh setiap individu atau entitas yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Bagi perorangan, NPWP diperlukan saat bekerja, menjalankan usaha, atau memperoleh penghasilan lainnya yang dikenai pajak. Sementara itu, badan usaha membutuhkan NPWP untuk berbagai keperluan bisnis, termasuk untuk keperluan administrasi, pembuatan kontrak bisnis, serta transaksi perbankan dan keuangan.
NPWP memiliki manfaat signifikan dalam mempermudah berbagai urusan administrasi dan legal. Misalnya, NPWP diperlukan saat mengajukan kredit di bank, membuat rekening koran, dan bahkan dalam proses pembuatan paspor.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak juga dapat mengikuti program pengampunan pajak dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh pemerintah, seperti restitusi pajak dan layanan konsultasi perpajakan.
Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu NPWP. Berikut rangkuman tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Jumat (28/6/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis NPWP
Dalam penerapannya, NPWP adalah tanda pengenal yang diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu untuk kebutuhan pribadi dan badan.
- NPWP Pribadi
NPWP pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.
Adapun wajib pajak yang diberikan NPWP pribadi adalah individu dengan penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha.
- NPWP Badan
Selain untuk individu, NPWP diberikan untuk badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan di Indonesia.
Ada dua kategori yang masuk NPWP badan, yaitu badan usaha milik pemerintah dan milik swasta.
Advertisement
Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak
- Menghindarkan Diri dari Denda
Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP maka Anda akan rutin membayar pajak sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.
- Mempermudah Pengajuan Kredit
Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai satu di antara syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP maka proses pengajuan kredit lebih mudah.
Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.
- Membuat Surat Izin Usaha
Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, proses legalitasnya akan terhambat.
- Membuat Rekening Bank
Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
- Syarat Pencairan Dana dari Negara
Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP.
Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.
Manfaat dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar deretan angka, melainkan kunci penting bagi individu dan badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak yang sah. NPWP bagaikan kartu identitas perpajakan yang melekat pada setiap wajib pajak. Fungsinya tak hanya sebagai penanda diri, tetapi juga sebagai alat kontrol dan monitoring atas kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Manfaat NPWP bagi wajib pajak tak hanya sebatas urusan pajak. NPWP membuka berbagai peluang dan kemudahan, yaitu:
- Manfaat dalam Urusan Perpajakan
- Memudahkan Administrasi Perpajakan;Â NPWP menjadi acuan identitas dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan berbagai urusan perpajakan lainnya.
- Mendapatkan hak restitusi pajak; Wajib pajak yang kelebihan bayar pajak dapat mengajukan restitusi dengan menunjukkan NPWP.
- Memperoleh tarif pajak yang lebih rendah; NPWP dapat menjadi dasar pertimbangan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dalam beberapa jenis pajak tertentu.
- Meningkatkan kredibilitas usaha; Bagi pemilik usaha, NPWP dapat meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan lembaga keuangan.
- Manfaat di Luar Urusan Perpajakan
- Membuka akses ke layanan keuangan; NPWP menjadi syarat utama untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan melakukan transaksi keuangan lainnya.
- Mempermudah pengurusan dokumen penting; NPWP dapat digunakan sebagai satu di antara dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Usaha (IMB).
- Meningkatkan peluang kerja; Beberapa perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai satu di antara persyaratan dalam proses rekrutmen karyawan.
- Mendapatkan manfaat lainnya; NPWP dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai manfaat lain, seperti mengikuti program pemerintah dan mendapatkan potongan harga di beberapa tempat.
Â
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement