Sukses


Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Perlu Diketahui Warga Indonesia

Bola.com, Jakarta - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan satu di antara peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang menandai perubahan besar dalam sistem pemerintahan.

Pada tanggal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante, mengembalikan UUD 1945, dan menetapkan Demokrasi Terpimpin sebagai sistem pemerintahan.

Dekrit Presiden ini dikeluarkan karena Konstituante, yang bertugas menyusun konstitusi baru, tidak berhasil mencapai kesepakatan selama dua tahun pembahasan.

Kebuntuan politik ini dianggap mengancam stabilitas negara yang masih muda dan memerlukan landasan konstitusional yang kuat. Keputusan untuk kembali ke UUD 1945 diambil untuk mengatasi krisis politik yang berlarut-larut. UUD 1945 dipandang sebagai solusi yang lebih stabil dibandingkan dengan konstitusi sementara yang berlaku saat itu.

Dengan kembalinya UUD 1945, Presiden Soekarno berharap dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mempercepat proses pembangunan nasional. Langkah ini juga menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan lebih terpusat pada presiden, dengan harapan dapat mengarahkan negara menuju kemajuan yang lebih cepat.

Secara keseluruhan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan contoh nyata bahwa dalam proses mencapai sukses, sering diperlukan keputusan yang tegas dan berani.

Berikut ini isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang perlu diketahui warga Indonesia, dikutip dari laman Notangkalengkap, Senin (1/7/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

DEKRIT PRESIDEN

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di: Djakarta

pada tanggal: 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia:

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,

SOEKARNO

 

Dari teks tersebut diketahui bahwa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yakni sebagai berikut:

1. Menetapkan pembubaran Konstituante.

2. Menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.

3. Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan golongan dari daerah.

4. Membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

3 dari 4 halaman

Tujuan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, keluarnya Dekrit Presiden tahun 1959 menandai berakhirnya masa Demokrasi Liberal dan dimulainya masa Demokrasi Terpimpin.

4 dari 4 halaman

Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  • Terbentuknya lembaga-lembaga gres yang sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu MPRS dan DPAS.
  • Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan, yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan banga.
  • Kekuatan militer makin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
  • Presiden Soekarno menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin.
  • Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada Presiden, MPR, maupun forum tinggi negara lainnya.
  • Bangsa Indonesia terbebas dari perpecahan dan krisis politik yang panjang.

 

Sumber: Notangkalengkap

Dapatkan artikel edukasi berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer