Bola.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi illegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kasubdit V Siber, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap para tersangka tergabung dalam Perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Baca Juga
Advertisement
Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Ambarita menjelaskan bahwa kedua Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tidak Berizin
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision.
Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," jelas dia di Mapolda Jabar, Senin (1/7).
“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (Kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” katanya melanjutkan.
Advertisement
Sanksi Berat
Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat. Dalam kesempatan itu, Ambarita mengimbau Masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pencurian atau mendistribusikan tayangan secara illegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ilegal akses,” ucap dia.
Penjelasan Nex Parabola
CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan. Selain itu, pihaknya akan mencari pihak lain yang melakukan hal serupa.
“Kami akan terus follow up sampai ke pengadilan. Kasus lainnya kami sudah mengantongi beberapa bukti yang akan kami segera laporkan ke berbagai polda tergantung kejadiannya Dimana,” tegas dia.
Kuasa Hukum Nex Parabola, Honoratus Sylvester mengapresiasi kinerja dari penyidik yang sudah bekerja sejak laporan diterima pada tahun 2022 hingga berhasil menangkap para tersangka yang salah satunya menjadi otak pelaku.
“Mereka (para tersangka) mendistribusikan siaran ke ribuan pelanggan. Saat ini masih ditemukan di sukabumi. Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Nah salah satu tersangkanya, dia mengakui otak pelaku,” ucap dia.
Advertisement