Sukses


Arti Pencemaran Nama Baik beserta Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Pencemaran nama baik atau defamation adalah satu di antara bentuk pelanggaran hukum yang terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar atau merendahkan reputasi orang lain dengan tujuan memperburuk citra dan reputasi mereka.

Tindakan ini biasanya dilakukan melalui media sosial, surat kabar, atau percakapan sehari-hari.

Dalam konteks hukum Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana setiap orang yang melakukan tindakan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana.

Pencemaran nama baik dapat dengan mudah dilakukan dan menimbulkan dampak yang merugikan.

Maka itu, penting bagi setiap warga negara untuk menyadari dampak dari tindakan seperti ini dan berlaku dengan etika serta menghormati privasi dan reputasi orang lain.

Agar makin jelas, ketahui apa saja jenis-jenis pencemaran nama baik, Selasa (9/7/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik

1. Fitnah (Slander)

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pernyataan lisan. Misalnya, menyebarkan rumor palsu tentang seseorang.

2. Libel (Defamation)

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media tertulis atau publikasi lainnya, seperti artikel, postingan media sosial, atau surat kabar.

3 dari 3 halaman

Unsur Pencemaran Nama Baik

3. Pernyataan yang Merugikan

Pernyataan tersebut harus benar-benar merugikan reputasi orang yang menjadi sasaran.

4. Kebohongan

Pernyataan tersebut harus tidak benar atau menyesatkan.

5. Dipublikasikan

Pernyataan tersebut harus disampaikan kepada pihak ketiga, tidak hanya kepada orang yang menjadi sasaran.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer