Bola.com, Jakarta - Zakat, sebagai satu di antara rukun Islam, bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menenteramkan jiwa. Di balik kewajiban ini, terdapat makna kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.
Bagi umat muslim yang berkemampuan, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang mendatangkan pahala.
Baca Juga
Advertisement
Penerima zakat pun telah ditentukan dalam Al-Qur'an, mereka yang disebut dengan "asnaf". Golongan ini terdiri dari delapan kategori, dengan kebutuhan dan kondisinya yang berbeda-beda.
Penting bagi setiap muslim untuk memahami siapa saja yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bukan hanya agar zakat disalurkan dengan tepat sasaran, tetapi juga agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Memahami asnaf dengan baik, menjadi kunci dalam pendistribusian zakat yang tepat sasaran dan berkah. Dengan begitu, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meringankan beban hidup saudara-saudari kita.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, Senin (22/7/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
8 Golongan Penerima Zakat
Zakat tidak bisa diberikan sembarangan. Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan golongan penerima zakat tersebut telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60, yaitu:
1. Fakir: Mereka yang sama sekali tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
3. Amil: Para petugas yang mengurusi pengumpulan dan pendistribusian zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang terlilit utang dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah Swt. seperti para pejuang fi سبيل الله (fisabilillah).
8. Ibnus Sabil: Musafir (pelancong) yang kehabisan bekal dan tidak bisa pulang.
Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement