Bola.com, Jakarta - Jinayah, dalam konteks hukum, merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
Tindakan jinayah biasanya melibatkan pelanggaran hukum yang serius, serta dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan orang lain.
Baca Juga
Advertisement
Dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia, jinayah memicu pemberian hukuman yang dapat beragam, mulai denda hingga hukuman mati.
Pentingnya definisi jinayah sangat relevan dalam proses hukum. Definisi yang jelas dan tegas tentang jinayah membantu mengidentifikasi tindakan mana yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan tindakan yang tidak.
Namun, perlu dicatat, definisi jinayah dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sosial, budaya, dan sejarah antara setiap masyarakat.
Sebagai contoh, dalam beberapa negara, tindakan seperti merokok ganja atau hubungan seks di luar perkawinan dapat dianggap sebagai jinayah, sedangkan di negara lain, tindakan tersebut mungkin dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau bahkan legal.
Maka itu, penting bagi setiap orang untuk memahami dan mengikuti definisi jinayah yang berlaku di negaranya masing-masing.
Dengan memahami dan mematuhi definisi jinayah, kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Definisi ini juga melindungi hak-hak individu dan memberikan panduan dalam mengevaluasi tindakan yang melanggar hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, pemahaman akan definisi jinayah dapat membantu dalam membangun masyarakat yang adil, aman, dan teratur.
Berikut macam-macam bentuk jinayah beserta hukumnya, Minggu (21/7/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam bentuk Jinayah beserta Sanksinya
Hudud
Kejahatan yang hukumannya telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Contohnya zina (perzinaan), qadhf (tuduhan zina tanpa bukti), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), dan ridda (kemurtadan).
Qisas
Hukum pembalasan yang sepadan, misalnya dalam kasus pembunuhan atau luka fisik. Jika seseorang membunuh, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut balas dengan hukuman yang setimpal, atau memberikan maaf dengan kompensasi.
Diyat
Kompensasi atau denda yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban. Biasanya diterapkan dalam kasus pembunuhan atau luka yang tidak disengaja.
Ta'zir
Hukuman yang tidak ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an atau Hadis, tetapi diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau otoritas yang berwenang.
Hukuman ini dapat berupa penjara, cambuk, denda, atau hukuman lainnya sesuai tingkat kejahatan.
Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement