Sukses


Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Manfaat, Tujuan, Fungsi, dan Cirinya

Bola.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitas bisnis yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.

Modal sahamnya bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kekayaan negara yang dipisahkan, atau laba BUMN itu sendiri.

Pengertian BUMN mencakup berbagai bentuk usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bentuk-bentuk tersebut dapat berupa perusahaan perseroan (Persero) dan perusahaan umum (Perum).

Adapun tujuan utama BUMN dibentuk untuk memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

BUMN berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama di sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi.

Dengan kepemilikan oleh negara, BUMN diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Jadi, keberadaan BUMN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Itulah sedikit penjelasan mengenai BUMN. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Selasa (23/7/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Manfaat BUMN

  • Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja yang tentunya penting bagi para pencari kerja.
  • Mencegah terjadinya praktik monopoli oleh pihak swasta dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditi eskpor, baik itu migas ataupun non-migas. Hal ini akan menambah devisa negara.
  • Mengisi kas negara dengan tujuan untuk memajukan dan mengembangkan kondisi perekonomian negara.
3 dari 5 halaman

Tujuan BUMN

  • Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  • Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
  • Bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
  • Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
4 dari 5 halaman

Fungsi BUMN

  • Sebagai penyedia barang yang ekonomis dan juga jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
  • Yang merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Yang memiliki fungsi sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat banyak.
  • Sebagai penyedia layanan untuk kebutuhan masyarakat.
  • Memiliki fungsi sebagai penghasil barang dan juga jasa demi memenuhi kebutuhan orang banyak.
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
  • Mempunyai fungsi dalam membuka lapangan pekerjaan.
  • Menjadi penghasil devisa negara.
  • Memiliki fungsi sebagai pembantu dalam mengembangkan usaha kecil koperasi.
  • Sebagai pendorong aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.
5 dari 5 halaman

Ciri BUMN

  • Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
  • Penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara).
  • Instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51 persen sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49 persen saham dapat dipegang oleh masyarakat).
  • Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer