Bola.com, Jakarta - Pernahkah kamu mendengar istilah "somasi" dalam berita atau kasus hukum? Istilah ini sering muncul dalam berbagai situasi, seperti sengketa bisnis, wanprestasi, atau pelanggaran hak cipta.
Namun, tahukah kamu apa arti somasi? Secara sederhana, somasi adalah teguran tertulis yang disampaikan oleh satu pihak (pengirim) kepada pihak lain (penerima) untuk menyelesaikan permasalahan atau menghentikan suatu perbuatan.
Advertisement
Teguran ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada penerima somasi untuk menyelesaikan masalah secara damai sebelum dibawa ke jalur hukum.
Somasi bukanlah gugatan hukum, tetapi merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Jika penerima somasi tidak mengindahkan somasi atau tidak menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang ditentukan, pengirim somasi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bagi masyarakat umum, pemahaman mengenai somasi penting untuk menghindari potensi konflik hukum.
Itulah sedikit penjelasan apa itu somasi. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman tentang somasi yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Rabu (24/7/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dasar Hukum Somasi
Pengaturan mengenai somasi terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tuntutan terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian hanya dapat diajukan apabila seseorang yang memiliki kewajiban tetap secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya, meski telah diberi peringatan bahwa dia sedang melanggar kewajibannya.
Advertisement
Bentuk Somasi
Menurut Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa somasi dapat berbentuk tiga hal, yaitu:
- Surat perintah; Surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi.
- Akta sejenis; Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta.
- Berdasarkan perikatan itu sendiri; terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai.
Manfaat Somasi
- Pemenuhan Kewajiban
Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
- Peringatan Perbuatan
Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain.
Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
- Mencari Solusi
Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan.
Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
- Alternatif Penyelesaian
Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan.
Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.
Advertisement
Bentuk dan Isi Somasi
Somasi ada tiga bentuk yaitu:
- Surat Perintah
Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya. Surat perintah ini juga biasa disebut dengan 'exploit juru sita'.
- Akta Sejenisnya atau Soortgelijke Akte
Akta ini adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
- Demi Perikatan Sendiri
Demi perikatan sendiri adalah perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu menentukan adanya kelalaian dari debitur.
Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari. Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris makan akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah; hal yang dituntut seperti pembayaran, dasar tuntutan dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran.
Â
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.