Bola.com, Jakarta - Pada awal pembentukan negara Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila.
Di antara para pendiri bangsa yang ada, Soepomo dan Moh. Yamin memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyusun rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini. Dua tokoh penting ini memiliki pandangan dan konsep tersendiri tentang dasar negara.
Baca Juga
Advertisement
Soepomo, seorang ahli hukum dan tokoh penting dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara.
Dalam pandangannya, Soepomo menekankan pentingnya konsep negara integralistik, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.
Konsep ini menginspirasi lahirnya beberapa butir Pancasila yang mengedepankan semangat persatuan dan keadilan sosial.
Sementara itu, Moh. Yamin, seorang sastrawan dan politikus terkemuka, juga memberikan kontribusi penting dalam perumusan Pancasila. Moh. Yamin mengajukan lima asas yang kemudian dikenal sebagai rumusan awal Pancasila.
Pandangan Yamin lebih menitikberatkan pada aspek historis dan kultural bangsa Indonesia, dengan menekankan pentingnya ketuhanan, kemanusiaan, dan kebangsaan. Ide-ide Yamin turut membentuk butir-butir Pancasila yang kita anut saat ini.
Dengan demikian, rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari pemikiran dan sumbangsih para tokoh seperti Soepomo dan Moh. Yamin.
Lantas, apa isi rumusan Pancasila menurut Soepomo dan Moh. Yamin? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, Rabu (24/7/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Rumusan Dasar Negara Soepomo
Terkait konsep dasar negara, Soepomo merumuskan lima sila yang tidak diberi julukan atau nama. Adapun lima rumusan dasar negara menurut Soepomo pada 31 Mei 1945 adalah:
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir dan batin;
- Musyawarah; dan
- Keadilan rakyat.
Advertisement
Rumusan Dasar Negara Moh. Yamin
Terkait konsep dasar negara, pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin secara lisan mengusulkan lima asas dasar negara Indonesia yang berbunyi:
- Peri kebangsaan;
- Peri kemanusiaan;
- Peri ketuhanan;
- Peri kerakyatan; dan
- Kesejahteraan rakyat.
Setelah pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan dasar negara dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.