Sukses


Pengertian Golden Visa, Ketahui Syarat, Penerima, Fasilitas, dan Tujuannya

Bola.com, Jakarta - Golden Visa merupakan sebuah program yang sedabf menjadi sorotan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Golden Visa menawarkan kesempatan istimewa bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal atau bahkan menetap di suatu negara.

Namun, apa sebenarnya Golden Visa itu? Secara sederhana, Golden Visa adalah sebuah izin khusus yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada WNA yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut umumnya berkaitan dengan investasi, baik dalam bentuk penanaman modal langsung maupun pembelian properti.

Dengan memiliki Golden Visa, WNA akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti kemudahan dalam urusan imigrasi, jangka waktu tinggal yang lebih lama, serta akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang tidak dimiliki oleh pemegang visa biasa.

Di Indonesia, konsep Golden Visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023.

Namun, perlu diingat bahwa Golden Visa bukanlah program yang sembarangan. Pemerintah akan melakukan seleksi ketat terhadap calon penerima Golden Visa untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, penerima Golden Visa diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Itulah sedikit penjelasan tentang Golden Visa. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman mengenai Golden Visa yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Senin (29/7/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Syarat Golden Visa

WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama lima tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp76 miliar.

Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar Rp10,6 miliar.

3 dari 5 halaman

Penerima Golden Visa Indonesia

Berikut ini siapa saja yang dapat menerima Golden Visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu:

- Penanaman Modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

- Penyatuan Keluarga

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. 

- Repatriasi

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

- Rumah Kedua

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
4 dari 5 halaman

Fasilitas Pemegang Golden Visa

Merujuk pada pasal 190, pemegang Golden Visa akan menerima fasilitas minimal sebagai berikut:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Layanan prioritas di Kantor Imigrasi.
  • Layanan prioritas dari intansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
5 dari 5 halaman

Tujuan Golden Visa

Tujuan utama dari penerbitan Golden Visa adalah untuk menarik investasi asing, memperkuat perekonomian nasional, serta mempermudah mobilitas orang-orang berkualitas tinggi.

Dengan memberikan kemudahan bagi investor asing, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu, Golden Visa dapat menjadi sarana untuk menarik talenta-talenta global yang dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer