Bola.com, Jakarta - Koperasi, sebuah konsep yang lahir dari semangat gotong royong dan kebersamaan, adalah bentuk badan usaha yang unik dan memiliki peran penting dalam perekonomian banyak negara.
Berbeda dengan perusahaan konvensional yang berorientasi pada keuntungan semata, koperasi hadir sebagai wadah ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Baca Juga
Advertisement
Setiap anggota tidak hanya menjadi pelanggan, tetapi juga pemilik dan pengambil keputusan. Inilah esensi dari koperasi, sebuah entitas ekonomi demokratis di mana satu anggota memiliki satu suara, terlepas dari besarnya kontribusi modal.
Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip swadaya, swakelola, dan swadana, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adil dan merata.
Dalam praktiknya, koperasi hadir dalam berbagai bentuk, dari koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya mengakses layanan keuangan, hingga koperasi produksi yang memungkinkan para produsen kecil bersaing di pasar yang lebih luas.
Keunikan koperasi terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan nilai-nilai sosial, menciptakan dampak positif tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
Dengan fokus pada pemberdayaan komunitas dan pembangunan berkelanjutan, koperasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan, sebuah model bisnis yang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah tantangan global.
Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman tentang koperasi yang bisa menambah ilmu atau wawasan, Rabu (14/8/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tujuan Koperasi
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka, koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Advertisement
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967.
Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dan sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai kinerja dari masing-masing anggota.
- Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
- Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).
Fungsi Koperasi
Setiap badan atau organisasi pasti memiliki fungsi, begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional di mana koperasi menjadi fondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Advertisement
Jenis Koperasi
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis:
1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi serba usaha (KSU) yang menyediakan berbagai layanan sekaligus, seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memberi pinjaman anggotanya. Jadi, anggota dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa yang menyediakan layanan jasa untuk anggotanya, jasa asuransi misalnya.
4. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah kopersai yang menjual produk anggotanya. Misalnya, koperasi susu dari para peternak sapi perah.
5. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok.
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.