Sukses


Arti Bebas Bersyarat beserta Syarat Mendapatkannya

Bola.com, Jakarta - Bebas bersyarat adalah satu di antara bentuk pembebasan narapidana yang diberikan sebelum masa hukumannya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Konsep ini bertujuan untuk membantu proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat secara bertahap, sambil tetap memastikan adanya pengawasan dan bimbingan.

Melalui program bebas bersyarat, narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan sikap selama menjalani masa tahanan diberikan kesempatan untuk kembali ke lingkungan sosial dengan beberapa batasan dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Penerapan bebas bersyarat tidak hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga bagi sistem pemasyarakatan dan masyarakat secara luas.

Bagi narapidana, ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat. Bagi sistem pemasyarakatan, bebas bersyarat dapat mengurangi kepadatan penjara dan mengoptimalkan sumber daya.

Sementara bagi masyarakat, program ini memberikan kesempatan untuk berperan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana sehingga dapat mengurangi risiko pengulangan tindak kejahatan dan meningkatkan keamanan sosial.

Agar makin jelas, simak pula macam-macam syarat mendapatkan bebas bersyarat, berikut ini, Selasa (20/8/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Syarat Umum Bebas Bersyarat

1. Telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak pernah mendapat hukuman disiplin setidaknya dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir.

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

5. Narapidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi setelah bebas.

6. Untuk kasus-kasus tertentu (seperti narkotika atau korupsi), ada syarat tambahan seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

7. Telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk kasus-kasus tertentu.

8. Memiliki jaminan untuk keamanan dari keluarga atau lembaga/badan yang bertanggung jawab atas pengawasan narapidana selama menjalani pembebasan bersyarat.

9. Bagi narapidana Warga Negara Asing (WNA), diperlukan juga surat jaminan dari kedutaan/konsulat negara yang bersangkutan.

10. Telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait untuk kasus-kasus tertentu.

3 dari 4 halaman

Syarat Khusus Bebas Bersyarat

1. Untuk kasus narkotika

- Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar peredaran narkoba.

- Telah menjalani program rehabilitasi narkoba dengan baik.

- Mendapat surat keterangan bebas narkoba dari lembaga rehabilitasi yang diakui.

2. Untuk kasus korupsi

- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

- Bersedia menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus korupsi lainnya.

3. Untuk kasus terorisme

- Telah menjalani program deradikalisasi dengan baik.

- Menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis.

- Bersedia membantu program deradikalisasi untuk narapidana lain.

4. Untuk narapidana asing (WNA)

- Mendapatkan surat jaminan dari kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.

- Memiliki dokumen imigrasi yang sah dan masih berlaku.

5. Untuk kasus kekerasan seksual

- Telah menjalani program konseling atau terapi khusus.

- Bersedia untuk terus menjalani pengawasan dan pemeriksaan psikologis berkala.

4 dari 4 halaman

Syarat Khusus Bebas Bersyarat

6. Untuk kasus yang melibatkan kerugian materiel

- Telah melakukan ganti rugi kepada korban atau ahli waris korban.

7. Untuk kasus yang melibatkan profesi tertentu (seperti dokter, pengacara, atau akuntan)

- Mendapat rekomendasi dari asosiasi profesi terkait.

8. Untuk narapidana dengan penyakit tertentu:

- Memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan kebutuhan perawatan khusus.

9. Untuk kasus pembunuhan

- Telah mendapatkan maaf dari keluarga korban (dalam beberapa kasus).

10. Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur:

- Telah menjalani program pembinaan khusus anak.

- Mendapat dukungan dari orang tua atau wali.

 

Yuk, baca artikel arti lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer