Bola.com, Barcelona - Megabintang Barcelona, Lionel Messi, dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan terkait kasus penggelapan pajak. Atas vonis tersebut, Messi akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol.
Advertisement
Baca Juga
La Pulga terbukti bersalah karena menggelapkan pajak pada periode 2007 hingga 2009. Messi bersama sang ayah, Jorge Messi, didakwa menyembunyikan pendapatannya di negara-negara bebas pajak, yakni Uruguay dan Belize. Total dana pajak yang digelapkan keduanya mencapai 4,1 juta euro (Rp 59 miliar).
Akibat kasus tersebut, pengadilan Kota Barcelona menjatuhi mantan kapten timnas Argentina itu hukuman penjara selama 21 bulan. Selain itu, Lionel Messi juga harus membayar denda 2 juta euro (Rp 29 miliar), sedangkan Jorge Messi diganjar denda 1,5 juta euro (Rp 21 miliar).
Meski demikian, penyerang 29 tahun tersebut tidak harus menjalani hukuman kurungan. Berdasarkan undang-undang di Spanyol, hukuman penjara kurang dari dua tahun tak harus mendekam di balik jeruji. Tetapi syaratnya, belum pernah memiliki catatan kriminal.
Terkait hukuman itu, Lionel Messi dan sang ayah akan mengajukan banding. Melalui sang pengacara, Messi yakin jika banding tersebut akan diterima Mahkamah Agung Spanyol.
"Vonis tersebut tidak tepat dan kami yakin upaya banding akan menunjukkan jika yang benar adalah pembelaan. Ada kesempatan jika banding ini akan sukses," ujar salah satu pengacara Messi seperti dilansir BBC.
Lionel Messi mendapatkan gaji sekitar 36 juta euro (Rp 526 miliar) per tahun dari Barcelona. Dalam satu dekade terakhir, penghasilan Messi telah mencapai 315 juta euro (4,6 triliun) yang menempatkannya dalam 10 daftar atlet berpenghasilan tertinggi versi majalah Forbes.
Sumber: BBC