Berikut ini rangkuman tentang pengertian BUMD, ciri-ciri, bentuk, peran, kelebihan dan kelemahannya yang perlu diketahui.
Lihat selengkapnya- PengertianMenurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD atau adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- JenisPerusahaan Umum Daerah dan Peusahaan Perseroan Daerah
Topik Terkait