Sukses

Informasi Umum

  • PengertianHari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, bahasa sehari-hari adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
  • Nama ResmiHari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Nama LainTujuhbelasan
  • Dirayakan OlehWarga Negara Indonesia
  • Tanggal17 Agustus
  • FrekuensiTahunan
  • MaknaMemperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Pedoman Teknis Peringatan HUT RI Ke-76

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni.

Jokowi Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka HUT ke-76 RI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengukuhkan 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI di Istana Merdeka Jakarta, pada 17 Agustus 2021. Upacara pengukuhan berlangsung di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Berdasarkan pantauan di Youtube Sekretariat Presiden, upacara pengukuhan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan 'Ikrar Putra Indonesia'.

Salah satu anggota Paskibraka asal DKI Jakarta bernama Febitri Nur Tsabitah diminta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali untuk meletakkan ujung bendera Merah Putih di dada. Dia mewakili anggota lainnya membacakan ikrar.

Selanjutnya, Jokowi selaku pembina upacara memimpin proses pengukuhan anggota 68 Paskibraka untuk HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Adapun 68 anggota Paskibraka ini mewakili 34 provinsi di Indonesia.

"Pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudari sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2021," kata Jokowi.

Anggota Paskibraka yang bertugas di Istana pada 2020 hanya beranggotakan delapan orang karena situasi pandemi Covid-19 saat itu. Tiga anggota untuk upacara kenaikan bendera, tiga anggota untuk upacara penurunan dan sisanya cadangan.

Namun, pihak Istana kembali menerapkan formasi Paskibraka lengkap pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Sehingga, ada 68 anggota yang akan bertugas sebagaimana tahun- tahun sebelumnya dengan formasi 17-8-45.

"Mungkin ada yang berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu hanya 3 Paskibra yang masuk mungkin sekarang pasukan 8-nya tetap masuk, dan pasukan 17, 8, 45 ada dan semua perwakilan provinsi kita harapkan ada," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu 11 Agustus 2021.

Aturan Mendagri soal Pedoman HUT Ke-76 RI

Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Isinya, arahan Tito kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Salah satu poin dalam edaran itu meminta supaya para kepala daerah menghelat perayaan kemerdekaan secara sederhana.

Selain itu, Tito juga meminta agar meniadakan lomba 17 Agustus-an yang bisa berpotensi menimbulkan keramaian.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis 12 Agustus 2021.