Sukses

Persebaya Surabaya dan Persis Solo telah menuntut PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Lantas, bagaimana dengan PSIS Semarang...

Lihat selengkapnya
  • PengertianKLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI. KLB berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda. Kongres Biasa diadakan sekali dalam setahun. Sementara KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun. KLB bisa dilakukan setiap saat asalkan mendapat persetujuan dari Exco PSSI atau ketika 50 persen atau 2/3 anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Topik Terkait