Berikut pengertian kredit bank beserta jenis-jenisnya yang perlu kamu pahami.
Lihat selengkapnya- PengertianMenurut Undang-Undang Perbankan, [kredit] adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit biasanya disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Topik Terkait