Pemerintah memberlakukan larangan cuti bagi ASN ,meski PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru batal diterapkan.
Lihat selengkapnya- PengertianIstilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM Level 3. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
- Pelaksanaan21 Juli hingga 25 Juli 2021
Topik Terkait