Pemerintah memberlakukan larangan cuti bagi ASN ,meski PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru batal diterapkan.
Lihat selengkapnya- PengertianUntuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
- Tanggal24 Desember 2021-2 Januari 2022
Topik Terkait